Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

3 November 2021, 21:12 WIB
Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya /instagram.com/@mastercorbuzier


UTARA TIMES- Kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya berakhir penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rachel Vennya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Status tersangka Rachel Vennya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Rachel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021 namun karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Syahrini Terus Menerus Dicap Sebagai Pelakor, Begini Tanggapan Reino Barack

"Termasuk Rachel," katanya.

Selain Rachel Vennya ada juga pacarnya Salim Nauderer, kemudian Manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Info Jadwal Film Bioskop Indonesia Bulan November 2021: Ada Paranoia hingga Losmen Bu Broto

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran UU tersebut yakni 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler