UTARA TIMES – Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis 4 November 2021 kini menguak fakta terbaru.
Adanya fakta terbaru dari kecelakaan Vanessa Angel di Tol Nganjuk diungkapkan langsung dari Kombes Polda Jatim, Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.
Latif memberikan pernyataan fakta terbaru, jika kecelakaan Vanessa Angel dapat dikatakan terkandung tindak pidana dan sebuah kesengajaan yang dilakukan sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody.
Tubagus Jody dapat terjerat hukuman pidana penjara selama 12 tahun atau denda uang sebesar Rp24 juta, hal ini dikarenakan Tubagus Jody telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 311.
Melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier pad Senin 8 November 2021, Kombes Polda Jatim menjelaskan mengenai fakta terbaru kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah.
Mulanya, Deddy Corbuzier menanyakan mengenai apakah sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dapat dikenai tindak pidana karena bermain handphone saat mengemudi,
“kalau misalnya seorang sopir dia mainan handphone, terjadi kecelakaan. Apakah itu tindak pidana?” tutur Deddy Corbuzier
Kombes Polda Jatim, Latif Usman langsung menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier,
“Tindak pidana. Karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain” jelas Latif
Sontak saja, Deddy Corbuzier sedikit terkejut dengan jawaban tersebut dan kembali menanyakan pertanyaan kepada Latif,
“Dianggap sengaja?” tanya Deddy
“Oh iya sengaja. Dia kan tahu, seperti menggunakan HP, ugal-ugalan itu sengaja berarti dia. Bisa membahayakan, terjadinya kecelakaan, itu pidana.” Tutur Latif kembali.
Latif juga meneruskan jika kecelakaan yang didasarkan karena kesengajaan akan terjerat pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas,
“Kalau ada kesengajaan atau sengaja, ada di 311 (pasal).” ucap Latif
Latif juga menambahkan jika memainkan HP saat berkendara juga termasuk ke dalam kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,
“Kalau menggunakan hp berarti ada kesengajaan bisa membahayakan penumpang.” jelas Latif.
Dengan pernyataan fakta terbaru mengenai kesengajaan Tubagus Jody menggunakan handphone saat mengemudi akan menjeratnya menjalani tindak pidana penjara 12 tahun.
Perlu diketahui, Undang-undang Lalu Lintas pasal 311 menjelaskan mengenai kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).***