Ditangkap karena Ganja, Berapa Kira-kira Vonis Hukuman Penjara untuk Ardhito Pramono?

12 Januari 2022, 19:33 WIB
Ardhito Pramono./ /Instagram @ardhitopramono/

UTARA TIMES - Ardhito Pramono adalah musisi jaz, penyanyi, pengarang lagu dan artis yang dini hari tadi ditangkap polisi karena penyalah gunaan narkoba.

Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa aktor kelahiran 1995 itu positif mengkonsumsi ganja setelah dilakukan tes urine pada Rabu, 12 Januari 2022 WIB siang tadi.

Baca Juga: Trending di Twitter, Artis Inisial AP yang Ditangkap Polisi Ternyata Ardhito Pramono

“Dari yang bersangkutan kita dapatkan narkotika jenis ganja, hasil awal cek urine positif,” kata Ady kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, seperti yang dilansir dari PMJ News Rabu 12 Januari 2022.

Nama Ardhito Pramonopun trending di Twitter dan banyak netizen yang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ardhito mengingat karirnya sedang berada di puncak kesuksesan.

Perlu diketahui, Ardhito sendiri baru saja disibukkan dengan gala premier film terbarunya di trilogi “Dear Nathan Thank You Salma”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Sepanjang Januari 2022: Bentrok dengan Kawan Kerja Hingga Terjebak Nostalgia

Lalu berapa kira-kira hukuman penjara yang bisa divonis kepada Ardhito Pramono terkait penangkapannya karena kasus narkoba jenis ganja?

Dikutip Utara Times dari hukum online, ganja yang dikonsumsi oleh Ardhito Pramono sendiri masuk ke dalam jenis narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

Berdasarkan UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.

Baca Juga: Inilah Weton yang Disebut Sebagai Titisan Bidadari Menurut Primbon Jawa, Cantik Luar dan Dalam

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun definisi dari penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut:

Pasal 1 angka 13

Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pasal 1 angka 15

Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Baca Juga: Begini Perbedaan Cinta dan Benci, Simak Kajian Islam dari KH Husein Muhammad Cirebon

Penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, serta jika terbukti sebagai pecandu/korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini:

 Baca Juga: Disahkan Hari ini, Berikut Susunan Pengurus PBNU 2022, Ada Nyai Masriyah Amva Kebon Jambu Babakan Cirebon

(1) Setiap Penyalah Guna:

- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera, Lesti Kejora Persembahkan untuk si Buah Hati, Trending di YouTube

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dari UU Narkotika tersebut, hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada Ardhito bisa mencapai 2 tahun.

Baca Juga: Bocoran Daftar Pemain Film Pengabdi Setan 2 Communion, Ada Tara Basro hingga Ayu Laksmi  

Namun, sampai saat ini belum diketahui dengan pasti seperti apa vonis yang akan dijatuhkan kepada Ardhito Pramono dan apakah dia wajib menjalani rehabilitasi atau tidak.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: hukum online

Tags

Terkini

Terpopuler