UTARA TIMES- Rizki Ananta Putra alias Rispo viral di medsos saat dirinya menangis ketika polisi menahan adik kandungnya, Fico Fachriza.
Fico dibawa polisi usai konferensi pers tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya.
Rispo merupakan Stand Up Comedy yang berlalu lalang di jagat channel Youtube, ia dikenal juga sebagai pemain film layar lebar bareng komedian lainnya.
Rispo nampak menangis dalam video penahanan Fico Fachriza yang tersandung narkoba di Polda Metro Jaya.
Rispo yang merupakan kakak kandung Fico Fachriza menangis tak henti ketika adiknya dibawa ke sel tahanan
Komedian Fico Fachriza tengah menjadi sorotan usai ditangkap lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis.
Fico ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.
Kakak Fico Fazhriza, dalam video yang viral di medsos itu, Rispo tampak memeluk sang adik sambil menangis.
Tangis keduanya bahkan pecah saat bertemu, Fico Fachriza dan Rispo tampak berpelukan dengan erat.
Baca Juga: Akhir Cerita Layangan Putus Sangat Memilukan, Ternyata Begini Ending Kisah Aris dan Kinan
Sembari menangis, Rispo berulang kali meminta izin kepada petugas agar bisa menemui adiknya yang digiring petugas.
Fico diamankan petugas pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Berikut ini Profil dan Biodata Rispo alias Ananta Rispo
Nama lengkap : Rizki Ananta Putra
Nama panggilan : Rispo
Tanggal lahir : 16 Juni 1991
Kebangsaan : Indonesia
Profesi : Komedian
Baca Juga: 13 Kode Redeem FF MAX 1 Menit yang Lalu 15 Januari 2022: Miliki Diamond hingga Emote Langka
Karir : Peserta Stand Up Comedy 2013
Status Keluarga : Kakak Kandung Fico Fachriza, Runner up Stand Up Comedy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, Fico Fachriza menggunakan tembakau sintetis tersebut untuk keperluan tidur.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menerangkan, Jumat 14 Januari 2022.
Zulpan menuturkan pengungkapan kasus Fico Fachriza bermula dari laporan yang pihaknya terima ihwal dugaan penggunaan narkotika tembakau sintetis***