Penuh Haru Pelukan Ananta Rispo dan Fico Fachriza di Polda Metro Jaya, Kaka Beradik yang Berkarir di Komedi

14 Januari 2022, 22:25 WIB
Potret Fico Fachriza yang dipeluk Rispo/Penuh Haru Pelukan Ananta Rispo dan Fico Fachriza di Polda Metro Jaya, Kakak Beradik yang Berkarir didunia Komedi /Tangkap layar YouTube Berita Selebriti

UTARA TIMES- Rizki Ananta Putra alias Rispo dan Fico Fahriza viral di medsos, saat Fico dibawa polisi untuk ditahan karena terbukti menggunakan narkoba.

Diketahui Fico Fachriza dibawa polisi usai konferensi pers tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya.

Ananta Rispo merupakan kakak kandung dari Fico Fachriza yang keduanya berkarir didunia komedian.

Karir keduanya melejit usai berkompetisi di acara Stand Up Comedy, mereka juga terlihat menghiasi jagat Youtube.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rispo Stand Up, Kakak Kandung Fico yang Tersandung Narkoba, Video Tangisnya Viral di Medsos

Ananta Rispo dan Fico dikenal juga sebagai pemain film layar lebar bareng komedian lainnya.

Rispo dan Fico Fachriza nampak menangis penuh haru di dalam video yang beredar di media sosial saat penahanan Fico di Polda Metro Jaya.

Rispo yang merupakan kakak kandung Fico Fachriza menangis tak henti ketika adiknya dibawa ke sel tahanan

Komedian Fico Fachriza menjadi sorotan usai ditangkap lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis dan Akui Gunakan Narkoba Sejak 2016

Anata Rispo dalam video yang viral di medsos itu, Rispo tampak memeluk sang adik sambil menangis.

Tangis keduanya bahkan pecah saat bertemu, Fico Fachriza dan Ananta Rispo tampak berpelukan dengan erat, pecah penuh haru.

Sembari menangis, Ananta Rispo berulang kali meminta izin kepada petugas agar bisa menemui adiknya yang digiring petugas.

Fico diamankan petugas pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diyakini Membawa Celaka, Jangan Lupa Lakukan Ini Saat Melewati Persimpangan Empat Diatas Jam 12 Malam

Sebelumny diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan bahwa Fico Fachriza menggunakan tembakau sintetis untuk keperluan tidur.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menerangkan, Jumat 14 Januari 2022.

Ananta Rispo dan Fico Fachriza penuh haru dalam video yang tertangkap kamera pada saat usai konferensi pers penahanan Fico di Polda Metro Jaya.

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler