Pasal Apa yang Disangkakan Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora?

13 Oktober 2022, 11:49 WIB
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora? /Instagram @rizkybillar

UTARA TIMES- Publik bertanya-tanya pasal apa yang akan disangkakan kepada Rizky Billar usai resmi menjadi tersangka KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Diketahui belakangan ini publik ramai dengan kasus KDRT yang dialami idolanya Lesti Kejora. Mengingat sosok Lesti dikenal periang dan baik hati.

Pasal apa yang nanti dijeratkan kepada Rizky Billar usai terbukti melakukan KDRT kepada istrinya Lesti Kejora? Berikut Informasinya.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora sontak mendapatkan kecaman netizen, sehingga suaminya Rizky Billar dikawal untuk segera dijadikan tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

Diketahui polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti. Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar yang Dilaporkan Karena KDRT Oleh Lesti Kejora Diperiksa Hari Ini

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Berapa Umur Lesti Kejora? Ini Profil Biodata Istri Rizky Billar yang Diduga Alami KDRT dari Suaminya

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," tuturnya.

Ternyata pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar setelah terbukti melakukan KDRT kepada istrinya adalah pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Demikian informasi mengenai pasal apa yang disangkakan kepada Rizky Billar usai melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler