UTARA TIMES - (23/11) Selebgram yang juga merupakan keponakan Ashanty, Muhammad Millendaru Prakasa atau lebih dikenal Millen Cyrus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Senin bersama seorang pria berinisial JR yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, JR yang merupakan seorang pria yang digerebek bersama Millen dinyatakan negatif dan statusnya masih saksi. Dan mereka masih akan mendalami kasusnya apakah Millen Cyrus merupakan pengguna atau pemakai.
Baca Juga: Millen Cyrus Terlibat Kasus Narkoba, Agnes Davonar: Saya Berada di Keadaan yang Salah
Baca Juga: Song Hye Kyo Terkenal dari Drama Descendants of the Sun, Berikut Ini Perjalanan Kisah Hidupnya!
Millen yang sudah berstatus sebagai tersangka, diketahui akan dimasukkan ke sel pria. Sebab, penahanan dilakukan juga merujuk pada jenis kelamin yang tertera di identitas Millen.
Baca Juga: Terciduk Kasus Narkoba, Millen Cyrus Minta Maaf
Menurut Ahrie, Millen baru beberapa kali menggunakan sabu. Namun, lokasinya memang berbeda-beda.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.
Baca Juga: Lebih Dari 600 Mayat Pasien Covid-19 di New York Masih Tersimpan di Truk Frezzer