Terbukti Pakai Narkoba Jenis Sabu, Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara Oleh PN Depok

- 26 Januari 2021, 11:10 WIB
catherine wilson dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara atas kasus narkoba
catherine wilson dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara atas kasus narkoba /Instagram.com/@catherinewilson/

 
UTARA TIMES
 - Artis sekaligus model Catherine Wilson dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan penjara karena tersandung kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Depok.

Catherine Wilson menerima putusan tersebut dan memberikan tanggapan atas hukuman yang menimpa dirinya.

Pada selasa, 26 januari 2021 di Jakarta, Catherine Wilson mengatakan menerima putusan kepada awak media.

Baca Juga: Segera Daftar! Lowongan Kerja Lulusan SMK Sampai S1 Untuk 24 Posisi Di Surabaya, Tutup 31 Januari

Baca Juga: Imlek 2021, Ramalan Kekuatan Shio Tikus 'Energi Cekatan, Lihai?'

Catherine Wilson divonis penjara tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Depok, hal itu menurut catherine wilson jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntuk umum yakni menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.

“Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson sebagaimana dikutip Utara Times dari PMJnews

Baca Juga: Nino Pegang Bukti Pembunuhan Roy dalam Ikatan Cinta 26 Januari 2021 Full Episode, Elsa Panik?

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Full Episode 26 Januari 2021, Mama Rosa Senang Andin Pulang ke Rumah Aldebaran

Model dan artis berparas cantik ini diketahui sebelumnya menyalahgunakan narkoba dan dianggap meresahkan masyarakat karena keket sapaanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah