2. Zaawaj, mengembangkan sikap saling melengkapi dan kerja sama untuk kebaikan;
3. Mu’asyarah bil ma’ruf, suami istri saing memperlakukan pasangannya dengan bermartabat;
4. Musyawarah, suami istri saling berdiskusi maupun bernegosiasi untuk mencapai mufakat;
5. Taradlin, suami istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan.
Dari 5 pilar utama pernikahan tersebut, tersirat makna bahwa tujuan dari pernikahan bukan sebatas untuk mendapatkan keturunan.
Di dalam konsep mubadalah yang diusung KH Faqihuddin Abdul Kodir, tujuan utama dari pernikahan ialah untuk mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sakinah yakni, ikhtiar suami istri untuk mendapatkan ketenangan jiwa karena kebutuhan spiritual, mental, intelektual, finansial, maupun seksual dapat terpenuhi dengan baik.
Untuk bisa mencapai sakinah tersebut, perlu dibarengi mawaddah dan rahmah yang berarti cinta dan kasih sayang yang melahirkan kemaslahatan kedua pihak, suami istri, maupun seluas-luasnya.
Baca Juga: Atas Segala Pilihan Hidup Perempuan, Gita Savitri Putuskan Childfree
Karena Islam mengharapkan terciptanya kemaslahatan dalam hubungan suami istri, tentu saja, Islam tidak membenarkan adanya paksaan dari satu pihak yang membuat pihak lain tidak nyaman.