B.I Eks iKON Secara Resmi Divonis Empat Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba

- 10 September 2021, 16:30 WIB
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin  alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba
Mantan Leader IKON, Kim Hanbin alias B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial Selama 8 Tahun Atas Kasus Narkoba /Instagram @shxxbi131

UTARA TIMES – Kim Hanbin atau yang dikenal dengan B.I eks member iKON secara resmi dijatuhi hukuman empat tahun masa percobaan terkait kasus narkoba.

Pada hari ini Jumat, 10 September 2021, hakim pengadilan pusat Seoul yakni Park Sa Rang menjatuhi hukuman B.I eks iKON empat tahun masa percobaan.

Dilansir dari laman Koreaboo, B.I eks iKON juga akan menjalani hukuman 3 tahun di penjara jika melanggar masa percobaan, karena melanggar undang-undang pengendalian narkotika.

Baca Juga: Siap Hadapi CPNS 2021? Pelajari 4 Kesalahan Fatal Peserta SKD Agar tidak Gagal Tes

Kemudian, B.I eks iKON juga diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis dan membayar denda sebesar 1,5 juta won (atau sekitar Rp18 Juta).

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021, tuntutan hukum menuntut B.I eks iKON untuk menjalani hukuman tiga tahun di penjara dan membayar 1,5 juta won baik untuk pelanggaran hukum narkotika Korea.

Baca Juga: Simak Cara Menentukan Jarak dengan Kunci Jawaban Matematika Halaman 62 Kelas 5 SD

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan B.I eks iKON tidak dapat dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran.

“Tindakan tersebut tidak bisa dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan selebritis berpengaruh lebih besar kepada masyarakat dan pemuda daripada kasus narkoha orang biasa,” kata Majelis hakim.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah