UTARA TIMES – Baru-baru ini Lesty Kejora dan Rizky Billar (Leslar) kembali menjadi perbincangan, khususnya setelah terdapat ancaman Leslar dilaporkan polisi.
Dalam praktiknya ancaman Leslar dilaporkan polisi muncul sebagai buntut aksi nikah siri diam-diam.
Alhasil berbagai rangkaian pernikahan yang disiarkan stasiun televisi dianggap sebagai kebohongan publik.
Oleh karena itu, seorang warganet dengan nama Mila Machmudah Djamhari menulis tentang ancaman Leslar dilaporkan polisi akun Facebook pribadinya.
“Bismillah... Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat... agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas,” tulis Mila Machmudah Djamhari pada Senin, 27 September 2021.
Tidak hanya itu, Mila Machmudah Djamhari juga membeberkan alasan Leslar dapat dipidanakan.
Baca Juga: Sukses di Usia Muda, Simak Perjalanan Karir dan Bisnis Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Menurutnya, Leslar telah melakukan kebohongan dan sudah terdapat yurispudensi kasus yang memuat pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Hal ini dapat menyebabkan vonis selama 4 tahun.
Sebelumnya perlu diketahui, Lesty Kejora dan Rizky Billar mengaku telah melakukan nikah siri pada awal tahun 2021.