UTARA TIMES – Kecelakan maut di Tol Nganjuk yang menewaskan Vanessa Angel beberapa hari yang lalu menemukan fakta terbaru.
Pasalnya, sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody dapat terjerat dan terancam pidana 12 tahun penjara karena diduga melanggar pasal Undang-undang Lalu Lintas pasal 311.
Tubagus Jody yang menjadi sopir Vanessa Angel dihari kejadian kedapatan menggunakan handphone ketika mengemudikan kendaraan.
Hal ini diketahui dari unggahan instagram pribadi Tubagus Jody yang kemudian dihapus oleh si pemilik akun.
Terkuaknya fakta terbaru kecelakaan Vanessa Angel dituturkan langsung oleh Direktur Lantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Senin 8 November 2021.
Kombes Polda Jatim menerangkan jika sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 311, karena ketahuan menggunakan handphone saat berkendara,
“Kalau menggunakan hp berarti ada kesengajaan. Bisa membahayakan penumpang.” tutur Latif selaku Kombes Polda Jatim di Youtube Deddy Corbuzier.