Fakta Baru Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Jody Terancam Penjara 12 Tahun, Berikut Penjelasan Polda Jatim

- 8 November 2021, 15:45 WIB
Fakta Terbaru Kecelakaan Vanessa Angel, Sopir Tubagus Joddy Terancam Pidana Penjara 12 Tahun, Berikut Penjelasan Polda Jatim
Fakta Terbaru Kecelakaan Vanessa Angel, Sopir Tubagus Joddy Terancam Pidana Penjara 12 Tahun, Berikut Penjelasan Polda Jatim /tangkapan layar//YouTube.com/DeddyCorbuzier

UTARA TIMES – Kecelakan maut di Tol Nganjuk yang menewaskan Vanessa Angel beberapa hari yang lalu menemukan fakta terbaru.

Pasalnya, sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody dapat terjerat dan terancam pidana 12 tahun penjara karena diduga melanggar pasal Undang-undang Lalu Lintas pasal 311.

Tubagus Jody yang menjadi sopir Vanessa Angel dihari kejadian kedapatan menggunakan handphone ketika mengemudikan kendaraan.

Hal ini diketahui dari unggahan instagram pribadi Tubagus Jody yang kemudian dihapus oleh si pemilik akun.

Baca Juga: Agar Kecelakaan Seperti yang Dialami Vanessa Angel Tidak Terulang, Patuhi 5 Etika Berkendara di Jalan Tol

Terkuaknya fakta terbaru kecelakaan Vanessa Angel dituturkan langsung oleh Direktur Lantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Senin 8 November 2021.

Kombes Polda Jatim menerangkan jika sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 311, karena ketahuan menggunakan handphone saat berkendara,

“Kalau menggunakan hp berarti ada kesengajaan. Bisa membahayakan penumpang.” tutur Latif selaku Kombes Polda Jatim di Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Dua Pengakuan Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel saat Penyidikan Polisi, Ngaku Main HP Sebelum Kecelakaan?

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x