Bersama Polda Jatim, Deddy Corbuzier Kulik Fakta Kecelakaan Vanessa Angel, Kombes: Oh Iya Sengaja, Itu Pidana

- 8 November 2021, 16:22 WIB
Bersama Polda Jatim, Deddy Corbuzier Kulik Fakta Terbaru Kecelakaan Vanessa Angel, Kombes: Oh Iya Sengaja, Itu Pidana
Bersama Polda Jatim, Deddy Corbuzier Kulik Fakta Terbaru Kecelakaan Vanessa Angel, Kombes: Oh Iya Sengaja, Itu Pidana /

UTARA TIMES – Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis 4 November 2021 kini menguak fakta terbaru.

Adanya fakta terbaru dari kecelakaan Vanessa Angel di Tol Nganjuk diungkapkan langsung dari Kombes Polda Jatim, Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.

Latif memberikan pernyataan fakta terbaru, jika kecelakaan Vanessa Angel dapat dikatakan terkandung tindak pidana dan sebuah kesengajaan yang dilakukan sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody.  

Tubagus Jody dapat terjerat hukuman pidana penjara selama 12 tahun atau denda uang sebesar Rp24 juta, hal ini dikarenakan Tubagus Jody telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 311.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam Penjara 12 Tahun, Berikut Penjelasan Polda Jatim

Melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier pad Senin 8 November 2021, Kombes Polda Jatim menjelaskan mengenai fakta terbaru kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah.

Mulanya, Deddy Corbuzier menanyakan mengenai apakah sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dapat dikenai tindak pidana karena bermain handphone saat mengemudi,

“kalau misalnya seorang sopir dia mainan handphone, terjadi kecelakaan. Apakah itu tindak pidana?” tutur Deddy Corbuzier

Kombes Polda Jatim, Latif Usman langsung menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier,

Baca Juga: Viral! Video Bibi Ardiansyah Serahkan Asuransi Gala Ke Tubagus Joddy: Itu ada Joddy, Urus Asuransinya!

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x