Kinan Melaporkan Aris dengan Pasal Perselingkuhan, Begini Bunyi Pasalnya dalam Hukum Pidana

- 9 Januari 2022, 21:40 WIB
Kinan Melaporkan Aris dengan Pasal Perselingkuhan, Begini Bunyi Pasalnya dalam Hukum Pidana (KUHP)
Kinan Melaporkan Aris dengan Pasal Perselingkuhan, Begini Bunyi Pasalnya dalam Hukum Pidana (KUHP) /Instagram/@layanganputus.md

UTARA TIMES - Buntut dari perselingkuhan Aris dan Lydia adalah ancaman Kinan untuk melaporkan Aris dengan delik perselingkuhan. Seperti apakah pasal perselingkuhan pada Hukum Pidana (KUHP)?

Ancaman Kinan di tayangan episode 8 serial Layangan Putus ini ternyata cukup membuat Aris dan Lydia gentar. Pasalnya perselingkungan Aris dan Lydia masuk dalam pasal perselingkuhan dalam Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pasal perselingkuhan dalam Hukum Pidana (KUHP)  yang akan dilaporkan Kinan ini juga diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.

Baca Juga: Baca Novel Layangan Putus Karya Mommy ASF Secara Online, Ini Link Bacanya

Lantas bagaimana bunyi pasal perselingkuhan dalam Hukum Pidana (KUHP)  di Indonesia?

Pasal perselingkuhan dalam Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP. Adapun bunyi pasal perselingkuhan 284 KUHP adalah sebagai berikut.

Dihukum penjara selama-lamaya 9 (Sembilan) bulan, laki-laki yang beristri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Banjir Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Pertanda Akan Dapat Banyak Rezeki

Zina sebagimana diatur dalam pasal perselingkuhan  284 KUHP dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. 

Artinya tanpa persetubuhan, pasal perselingkuhan 284 KUHP tidak bisa dilaporkan dan tidak bisa dimasukkan dalam pasal perselingkuhan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku KUHPidana di Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x