Baca Juga: 13 Kode Redeem FF MAX 1 Menit yang Lalu 15 Januari 2022: Miliki Diamond hingga Emote Langka
Karir : Peserta Stand Up Comedy 2013
Status Keluarga : Kakak Kandung Fico Fachriza, Runner up Stand Up Comedy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, Fico Fachriza menggunakan tembakau sintetis tersebut untuk keperluan tidur.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menerangkan, Jumat 14 Januari 2022.
Zulpan menuturkan pengungkapan kasus Fico Fachriza bermula dari laporan yang pihaknya terima ihwal dugaan penggunaan narkotika tembakau sintetis***