Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

- 25 Februari 2022, 16:00 WIB
Indra Kenz terancam pasal berlapis
Indra Kenz terancam pasal berlapis /Instagram@indrakenz/

UTARA TIMES - Indra Kenz yang memiliki sebutan Crazy Rich Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka sejumlah kasus.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana judi online aplikasi Binomo. dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Indra Kenz juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Penjelasan Arti dan Maksud kata Ura atau Uraa, Ucapan Putin Saat Parade Pasukan Tentara Rusia

“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: Bundesliga 1: Prediksi Gladbach vs VfL Wolfsburg, Head to Head, Tanding 26 Februari 2022

Mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi hitam, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya data memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Member G20 Indonesia Sudah Peringatkan Soal Ketegangan Konflik Rusia Ukraina Jauh – Jauh Hari

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah