UTARA TIMES - Indra Kenz, influencer yang terkenal sebagai pemain Binary Option terancam hukuman hingga 20 tahun penjara setalah namanya ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya yang bernama Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 13.00 WIB.
Indra Kenz langsung diperiksa oleh pihak kepolisian selama tujuh jam sampai sekitar pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya nama ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dengan sejumlah kasus.
Baca Juga: Biodata Steno Ricardo, Mantan Suami Mawar AFI: Ada Profesi hingga Instagram
Crazy Rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap alasan penyidik akhirnya menetapkan nama Indra Kenz sebagai tersangka.
Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa ada banyak bukti yang mengindikasikan tindakan pidana yang dilakukan oleh Indra Kenz sehingga akhirnya sebelum akhirnya menjadi tersangka.