Sah! Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey Bersama Wenny Ariani, Begini Status Hukum Anak Diluar Nikah di Indonesia

- 26 Mei 2022, 19:30 WIB
Sah! Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey Bersama Wenny Ariani, Begini Status Hukum Anak Diluar Nikah di Indonesia
Sah! Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey Bersama Wenny Ariani, Begini Status Hukum Anak Diluar Nikah di Indonesia /JG/ZITA/Instagram.com/thereal_rezkyadhitya

UTARA TIMES- Pengadilan Tinggi Banten pada akhirnya mengabulkan permohonan Wenny Ariani tentang status anaknya bernama Kekey.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, permohonan Wenny Ariani ditolak oleh hakim dan menyatakan bahwa Kekey bukan anak biologis Rezky Aditya.

Dan pada putusan tingkat banding, hakim memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.

Lantas seperti apa status hukum anak diluar nikah di Indonesia?

Wenny Ariani dan Rezky Aditya melahirkan Kekey tanpa melalui perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada status hukum Kekey sebagai anak diluar nikah.

 Baca Juga: Kumpulan Fakta Lee Jeno, Member NCT Dream yang Tak Bisa Marah, NCTZEN Wajib Tahu!

Utara Times melansir dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan putusan mahkamah Konstitusi  No. 46/PUU-VIII/2010 akan menginformasikan mengenai status anak diluar nikah.

Regulasi mengenai status anak diluar nikah diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Aturan dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: KKN Tayang di ANTV Jam Berapa? Berikut Sinopsis Film Horor yang Bisa Ditonton Malam Ini

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari permohonan Machica Mochtar, artis yang menikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara di masa Orde Baru yaitu Moerdiono.

Machica Mochtar memperjuangkan hak waris, dan hak keperdataan lainnya untuk anak nya meskipun berstatus anak diluar nikah dalam perspektif hukum positif di Indonesia.  

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Film The Doll 3, Lengkap dengan Jadwal Bioskop Cinepolis di Jakarta Hari Ini

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Machica Mochtar melalui putusan mahkamah Konstitusi  No. 46/PUU-VIII/2010.

Sehingga semua anak yang meskipun tidak lahir dari perkawinan yang sah, tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sepanjang status orangtuanya benar-benar bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Hari Ini! Jadwal Bioskop XXI Film The Doll 3 di Seluruh Jakarta, Lengkap dengan Harga Tiket

Maka pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". 

Berdasarkan analisis kedua pasal diatas, maka Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya memiliki hubungan keperdataan dengan Rezky Aditya dan juga keluarganya.

Demikianlah informasi mengenai  status hukum anak diluar nikah di Indonesia.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah