UTARA TIMES – Baru-baru ini ramai soal Komika Indonesia yang menggugat seseorang bernama Ramon Papana karena telah mempatenkan Open Mic sebagai merk dagang.
Lantas siapa Ramon Papana sehingga mendadak menjadi perbincangan Netizen saat ini.
Berikut ulasan siapa Ramon Papana, sosok yang digugat para Komika Indonesia akibat mempatenkan merk dagang Open Mic.
Ramon Papana resmi mendaftarkan Open Mic di Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000477953.
Open Mic didaftarkan sebagai acara hiburan radio dan hiburan televisi yang dimiliki oleh Ramon Papana.
Baca Juga: Nonton Mencuri Raden Saleh Full Movie, Bisakah Piko Mendapatkan Lukisan Bersejarah?
Hal ini membuat para Komika Indonesia menggugat hal tersebut karena disebut meresahkan dan mengganggu.
Hal ini pernah diungkapkan oleh Adjis Doaibu bahwa dalam podcast milik Deddy Corbuzier bahwa ada seseorang yang mengambi kata Open Mic untuk dipatenkan. Jadi jika para Komika menggunakan kata tersebut akan mendapatkan somasi.
Berikut profil siapa Ramon Papana yang dilansir Utara Times dari salatigaterkini.com
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Salatiga Terkini