Pasal Apa yang Disangkakan Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora?

- 13 Oktober 2022, 11:49 WIB
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora?
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Rizky Billar Usai Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora? /Instagram @rizkybillar

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Berapa Umur Lesti Kejora? Ini Profil Biodata Istri Rizky Billar yang Diduga Alami KDRT dari Suaminya

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," tuturnya.

Ternyata pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar setelah terbukti melakukan KDRT kepada istrinya adalah pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Demikian informasi mengenai pasal apa yang disangkakan kepada Rizky Billar usai melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah