Tuntutan Penjara untuk Ammar Zoni: Keluarga Belum Siap Beri Tahu Kabar Kepada Irish Bella 

- 9 September 2023, 15:05 WIB
Tuntutan Penjara untuk Ammar Zoni: Keluarga Belum Siap Beri Tahu Kabar Kepada Irish Bella
Tuntutan Penjara untuk Ammar Zoni: Keluarga Belum Siap Beri Tahu Kabar Kepada Irish Bella /YouTube Intens Investigasi/

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Weton Hari ini, Sabtu Pon: Pewaris Khodam Sakral

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, telah meminta keluarga Ammar Zoni untuk tidak hadir dalam sidang tersebut, khawatir mereka akan terkejut dengan putusan yang akan diumumkan.

Ammar Zoni menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mengalami penundaan dua kali sebelumnya.

Tuntutan yang diajukan mencakup satu tahun penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi selama enam bulan. Selain Ammar Zoni, dua rekannya juga mendapat tuntutan serupa.

Baca Juga: Netflix Resmi Produksi Season 2 One Piece Live Action Setelah Suksesnya Season 1

JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri, berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf A nomor 35 tahun tentang narkotika.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam ruang sidang, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs China Taipe di Kualifikasi Piala Asia U23: H2H, Line Up dan Jadwal Live di TV

Mereka menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi yang telah dijalani.

JPU berpendapat bahwa Ammar Zoni bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil tes urine yang positif, sesuai dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah