Tuntutan Penjara untuk Ammar Zoni: Keluarga Belum Siap Beri Tahu Kabar Kepada Irish Bella 

- 9 September 2023, 15:05 WIB
Tuntutan Penjara untuk Ammar Zoni: Keluarga Belum Siap Beri Tahu Kabar Kepada Irish Bella
Tuntutan Penjara untuk Ammar Zoni: Keluarga Belum Siap Beri Tahu Kabar Kepada Irish Bella /YouTube Intens Investigasi/

 

UTARA TIMES- Aktor Ammar Zoni mendapati dirinya dihadapkan pada tuntutan yang tak sesuai dengan harapannya dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 8 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara, sebuah putusan yang melenceng jauh dari harapannya yang berharap mendapatkan rehabilitasi.

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, yang hadir dalam sidang tersebut, merasa ketakutan saat harus memberi tahu keluarganya tentang tuntutan ini. Terlebih lagi, dia merasa tidak enak hati karena ayahnya, Suhendri Zoni, sedang sakit.

Baca Juga: Prediksi Awal Musim Hujan 2023 di Berbagai Wilayah Indonesia: Ini Kata BMKG

"Apalagi bapak kan lagi sakit, nggak enak juga untuk bapak," ujarnya.

Irish Bella, istri Ammar Zoni, selalu menanyakan perkembangan persidangannya, tetapi Aditya merasa sulit untuk memberi kabar yang kurang menyenangkan.

"Kak Ibel (Irish Bella) selalu telepon, selalu tanya gimana persidangannya, apa tuntutannya, didoakan terus, tapi yang harus saya sampaikan nanti, sementara ini sama Kak Ibel tidak enak," tutur Aditya Zoni.

Sementara itu, sidang putusan untuk Ammar Zoni dijadwalkan akan berlangsung pada 26 September 2023 mendatang. 

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Weton Hari ini, Sabtu Pon: Pewaris Khodam Sakral

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, telah meminta keluarga Ammar Zoni untuk tidak hadir dalam sidang tersebut, khawatir mereka akan terkejut dengan putusan yang akan diumumkan.

Ammar Zoni menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mengalami penundaan dua kali sebelumnya.

Tuntutan yang diajukan mencakup satu tahun penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi selama enam bulan. Selain Ammar Zoni, dua rekannya juga mendapat tuntutan serupa.

Baca Juga: Netflix Resmi Produksi Season 2 One Piece Live Action Setelah Suksesnya Season 1

JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri, berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf A nomor 35 tahun tentang narkotika.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam ruang sidang, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs China Taipe di Kualifikasi Piala Asia U23: H2H, Line Up dan Jadwal Live di TV

Mereka menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi yang telah dijalani.

JPU berpendapat bahwa Ammar Zoni bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil tes urine yang positif, sesuai dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini berkaitan dengan peran Ammar Zoni dalam memerintahkan sopir dan teman sopirnya untuk membelikan sabu, yang kemudian mengakibatkan tuntutan berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar bagi Ammar Zoni.****

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah