UTARA TIMES - Sidang vonis atas Vanessa Angel diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menimpanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini, Polda Metro Jaya: Tak Ada Pengawalan Khusus
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 5 November 2020, membenarkan adanya agenda tersebut.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: MU dipermalukan Istanbul Basaksehir, Klub Kuda Hitam Dari Turki
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Seperti dikutip UTARA TIMES dari Antara. Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Baca Juga: Film 'BTS' Siap Meluncur Ke Luar Jakarta
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.