Penyebar Video Syur mirip gisel dipolisikan, Advokat : Merusak Generasi muda Indonesia

- 8 November 2020, 22:00 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia yang tersandung kasus video syur.
Penyanyi Gisella Anastasia yang tersandung kasus video syur. /Instagram Gisella Anastasia

UTARA TIMES-  Pitra Romadoni Nasution seorang pengacara yang melaporkan penyebar video porno yang mirip dengan gisella anastasia ke Kepolisian Polda Metro Jaya. 8 November 2020.

Ia menyebutkan bahwa tindakan tersbeut meeusak miral generasi muda dan anak dibawah umur.

Baca Juga: Perjalanan Sastra Indonesia zaman penjajah Jepang dan peninggalannya kini

"Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak di bawah umur," ujar Pitra di Malolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: Lima Instansi CPNS 2021 Untuk SMA dan SMK, Cek Disini

Sebagaimana dilansir dari Jurnalgaya.com dengan artikel berjudulPenyebarVideo Porno Mirip Gisell Dipolisikan

Menurutnya pelaporan ini karena video mesum tersebut telah tersebar di beberapa media sosial.

Ia menilai sudah banyak ditonton oleh banyak generasi muda indonesia. Sebagai advokat memiliki peean untuk menegakkan hukum

Sebagai advokat menurutnya memiliki peran untuk menegakkan hukum.

Baca Juga: 3 Minuman ini dapat menjaga daya tahan tubuh saat musim hujan, anda bisa bikin dirumah!

Dalam pelaporan ini, Pitra meminta agar penyidik memeriksa orang yang ada pada video tersebut. Hal itu bertujuan, agar kasus tersebut ada kejelasan.

"Orang yang mirip dalam video tersebut, saya minta untuk dimintai keterangan juga, dipanggil, dan dicocokkan postur tubuhnya," katanya.

Baca Juga: Zaskia Gotik Melahirkan Anak pertama secara prematur, Berawal Pagi Sabtu mulai Kontraksi

Menurut Pitra, dalam pelaporannya itu, dirinya juga menyerahkan sejumlah akun Twitter dan Youtube kepada penyidik sebagai terduga pelaku. Akun-akun itu disebut telah menyebarkan video tanpa adanya sensor


"Untuk penyebar video kita laporkan sesuai Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya.***

(Qiya ameena/Jurnalgaya)

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah