Hari Nusantara 2022: Mengenal Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957

13 Desember 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi - Hari Nusantara 2022: Mengenal Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 /Pixabay/652234

UTARA TIMES - Berikut informasi tentang Hari Nusantara 2022 yang jatuh pada hari ini dam kaitannya dengan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri yakni Djuanda Kartawidjaja. Hal itu dikenal dengan konsepsi wawasan Nusantara.

Menyatakan luas wilayah kedaulatan Indonesia seluas 8.300.000 km2 dan menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.

Adapun wawasan Nusantara diakui sebagai The Archipelagic Nation Concept melalui konvensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Baca Juga: Catat! INI Jadwal Semifinal Piala Dunia Qatar 2022 disertai Jam Tayang dan Siaran Langsung di TV

Adapun bunyi Deklarasi Djuanda sebagaimana mengutip Skripsi Kusumawati (2018) ialah:

“Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat corak tersendiri,” bunyi Deklarasi Djuanda.

“Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang bulat,” lanjutan Deklarasi Djuanda.

Baca Juga: Voli Proliga 2023: Comeback ke Indonesia, Madeline Guillen Bela Tim Bola Voli Putri Bandung BJB Tandamata

Penentuan batas laut territorial seperti termaktub dalam Territoriale Zeen en Maritime Kringen Ordonnantie 1939,” lanjutan Deklarasi Djuanda.

“Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri,” lanjutan Deklarasi Djuanda.

Mengutip Utara Times dari Skripsi Kusumawati 2018, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Argentina vs Kroasia, Nonton Semifinal Piala Dunia 2022 Langsung di Sini!

Maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang daratan.

Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari pada wilayah pedalaman atau Nasional yang berada di bawahkedaulatan mutlak Indonesia.

Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selamat dan sekedar tidak bertentangan dengan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler