Peristiwa Hari ini 22 Juli: KPU Menetapkan Jokowi-JK Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih periode 2014-2019 RI

- 22 Juli 2021, 05:40 WIB
JOKOWI-JK
JOKOWI-JK /


UTARA TIMES – Peristiwa hari ini pada 22 Juli 2014 atau lebih tepatnya tujuh tahun yang lalu itu telah dilaksanakan Pemilihan umum Presiden Indonesia.

Dalam Pemilihan umum Presiden tahun 2014 telah Menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2014-2019 Republik Indonesia.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia masa bakti 2014-2019

Baca Juga: Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Kamis 22 Juli 2021, Segera Tukar dengan Senjata Spesial!

Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia.

Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.

Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya.

Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, tetapi pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.

Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x