Pemerintah juga memberi kebebasan kepada GAM untuk membentuk partai politik demi menjamin kehidupan berdemokrasi mereka.
Eks anggota Tim Perunding GAM di Helsinki Munawar Liza Zainal menyatakan bahwa pasca 16 tahun perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM atau MoU Helsinki 15 Agustus 2005 masih ada korban konflik Aceh belum mendapatkan keadilan.
"Banyak korban konflik belum mendapatkan keadilan. Ini mesti dijadikan perhatian semua pihak," kata Munawar Liza Zainal dilansir dari Antara.
Kesepakatan Helsinki tercapai melalui perundingan yang berlangsung lima putaran, dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005.