Berikut Hadis yang Menjelaskan Hukum Menikah di Bulan Safar bagi Umat Islam

4 September 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi pernikahan/ Berikut Hadis yang Menjelaskan Hukum Menikah di Bulan Safar bagi Umat Islam/ /PEXELS/Min An/


UTARA TIMES – Simak penjelasan hukum menikah di bulan Safar bagi umat Islam, beserta hadis yang menerangkan.

Pada dasarnya, ada banyak anggapan maupun kepercayaan mengenai pernikahan yang dilangsungkan di bulan Safar.

Tak jarang pula yang menganggap pernikahan di bulan Safar itu membawa sial maupun petaka dalam kehidupan rumah tangga nantinya.

Mengenai hal itu, Islam sendiri tidak melarang pelaksanaan akad nikah maupun pesta pernikahan di bulan Safar.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Bulan Safar? Simak 5 Amalan Berikut!

Berikut hadis yang menjelaskan bahwa hukum pernikahan di bulan Safar ialah boleh, dan tidak ada larangan dalam Islam, sebagaimana dilansir Utara Times dari situs bincangsyariah.

Ulama Syafiiyah berpendapat melangsungkan pernikahan di bulan Safar merupakan sunnah. Hal ini diterangkan dalam kitab Nihayatuz Zain, yang artinya:

“Dan disunnahkan menikah di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Shafar.”

Berdasarkan hadis yang disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al- Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa Al-Zuhri meriwayatkan hadis berikut yang memiliki arti:

Baca Juga: Jadwal Vaksin Kabupaten Malang Sabtu, 4 September 2021 Khusus Dosis 2, Berlangsung di 2 Titik

“Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal dari hijriah.”

Hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasululullah bersabda yang artinya:

“Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak ada pula ramalan sial, tidak ada burung hatu dan juga tidak ada kesialan di bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana kamu menghindari singa.”

Demikian penjelasan tentang hukum melangsungkan pernikahan di bulan Safar menurut Islam, beserta hadis yang menerangkan diperbolehkannya, sebab tidak ada larangan dari segi agama.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler