Apakah Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Jawabannya Di Sini

28 Maret 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi petani garam / pexels /

UTARA TIMESPara pekerja berat atau orang yang memiliki kerjaan yang membutuhkan banyak tenaga dan stamina tinggi apakah boleh membatalkan puasa di bulan Ramadhan?

Berikut ini jawaban KH Sahal Mahfudz tentang apakah pekerja berat boleh membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di bulan Ramadhan umat muslim dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Gerd, Sakit yang Dialami Maia Estianty Hingga Dilarikan Ke Rumah Sakit

Namun tidak jarang seseorang menghadapi dilema ketika harus melaksanakan ibadah puasa di samping harus bekerja dan mencari nafkah terutama untuk para pekerja berat.

Dikutip Utara Times dari buku dialog problematika umat, ini jawaban KH Sahal Mahfudz tentang bagaimana seharusnya para pekerja berat di saat bulan suci Ramadahan.

Menurut KH Sahal Mahfudz, bagi muslim yang mempunyai keyakinan akan adanya kehidupan di akhirat, maka kehidupan di dunia ini, bukanlah tujuan akhir dari perjalanan sejarah kehidupan manusia.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Shalat Tarawih Bulan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya Di Sini

Akan tetapi lebih sebagai wahana untuk mencari bekal bagi kehidupan selanjutnya yaitu akhirat.

Kehidupan di dunia dalam sebuah hadis diistilahkan sebagai mazra'ah al-akhirah, sawah ladang, atau tempat penanaman bekal untuk di akhirat.

Dalam menanam bekal inilah manusia membutuhkan makan dan minum untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, sebagai sumber energi untuk menjalankan amal ibadah sesuai tuntunan-Nya.

Baca Juga: Apa Itu Shalat Tarawih? Simak Penjelasannya Lengkap dengan Bacaan Niatnya

KH Sahal Mahfudz juga menegaskan bahwa bekerja adalah amal ibadah. Jika bekerja dimaksudkan sebagai pelaksanaan tanggungjawab nafkah (kepada keluarga), maka ia menjadi ibadah yang wajib.

Namun bagaimana jika keharusan bekerja sebagai ibadah wajib tidak bisa ditunaikan bersama dengan ibadah lain yang juga wajib, dalam hal ini puasa?

Dikutip KH Sahal Mahfudz dari kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (III, 1702) dijelaskan bahwa seorang pekerja diperbolehkan meninggalkan puasa dengan beberapa catatan.

Baca Juga: Ada Apa Di Tanggal 17 Ramadhan 1443 H? Simak Penjelasannya Lengkap dengan Doa Hari Ke-17 Puasa 2022

Pertama, apa yang dilakukan adalah kerja sangat berat, sehingga puasa akan mengancam kelangsungan fungsi-fungsi anggota badan (talaf).

Atau kerja berat itu diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidupnya pada hari itu. Dalam situasi semacam ini, orang bukan hanya boleh berbuka tetapi wajib berbuka.

Kedua, pekerjaan itu tidak bisa dilakukan di luar waktu puasa (malam hari atau hari-hari di luar bulan Ramadhan).

Baca Juga: Ini Doa Harian Ramadhan Yang Dibaca di Hari Ke-16 Puasa 2022 Tentang Pergaulan Yang Baik

Apabila masih mungkin ditunda, maka penundaan itu wajib dilakukan untuk melaksanakan kewajiban berpuasa.

Namun jika kenyataannya pekerjaan berat itu memenuhi kedua kriteria di atas, KH Sahal Mahfudz menyatakan kebolehan berbuka. Dengan dalil bahwa Allah Swt tidak menghendaki suatu kesulitan dalam agama.

Hal ini sesuai dengan prinsip ayat al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 78:

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78)

Baca Juga: Tinggal Klik! Ini Jadwal Tayang, Link Download dan Nonton A Business Proposal Episode 10

Dalam kasus pekerja berat, kewajiban berpuasa itu tetap ada, hanya saja ia boleh dibatalkan jika memang kondisinya mengharuskan demikian.

Setiap hari para pekerja berat itu harus niat dan melakukan puasa sampai kondisi menuntut mereka makan atau minum. Jika misalnya sehari itu tidak ada pekerjaan berat yang menuntut suplai energi baru, maka puasa harus jalan terus.

Terhadap puasa yang batal seperti ini diberlakukan kewajiban menggantinya pada hari lain atau qadha'.

Baca Juga: Ganjil Genap Selasa 29 Maret 2022 Wilayah Ibu Kota DKI Jakarta: Lokasi dan Jam Operasi

Demikian penjelasan singkat berkaitan kewajiban berpuasa bagi para pekerja berat menurut KH Sahal Mahfudz. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat

Tags

Terkini

Terpopuler