Bagaimana Qadha' Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui? Ini Jawaban Lengkapnya

29 Maret 2022, 01:30 WIB
Bagaimana Qadha' Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui? Ini Jawaban Lengkapnya /Pixabay/Elf-Moondance

UTARA TIMESIni cara qadha puasa bagi perempuan hamil dan menyusui menurut KH Sahal Mahfudz.

Sebagaimana yang diketetahui bahwa puasa hukumnya wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, sehat, suci, dan tidak bepergian lantas bagaimana dengan qadha puasa.

Namun ada beberapa orang yang belum baligh karena belum mukallaf tidak wajib berpuasa. Orang sakit atau bepergian boleh berbuka sebab ada udzur dan sebagai gantinya ialah qadha puasa. Perempuan yang haid atau nifas boleh berbuka. Bahkan jika berpuasa hukumnya haram dan tidak sah.

Lalu bagaimana hukumnya puasa perempuan hamil dan menyusui atau qadha puasa? Ini jawaban KH Sahal Mahfudz.

Baca Juga: Inilah Link Twibbon Untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2022, Lengkap Dengan Cara Memasangnya

Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, KH Sahal Mahfudz menjawab bahwa perempuan menyusui (murdhi") dan hamil disamakan hukumnya dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka. Karena bila terus berpuasa dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau anaknya.

Bagi perempuan hamil dan menyusui membutuhkan gizi cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama berpuasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan dan bisa akibat kurang baik pada janin dan anaknya.

Menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya baik, tetapi karena di balik sisi positifnya itu bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka boleh ditinggalkan.

Baca Juga: Aktor Lee Min Ho Pachinko Akan Membintangi Drama Komedi Terbaru bersama Gong Hyoj Jin Berjudul Ask The Stars

Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi "dafu al-mafasid muqaddam ala jalb al-masalih", bahwa menghindari mafsadah itu didahulukan daripada mendapat mashlahah.

Namun boleh berbuka bukan berarti bebas selamanya. KH Sahal Mahfudz menegaskan bahwa puasa sangat penting dan mengandung hikmah yang besar, yakni meningkatkan ketakwaan, memperkuat solidaritas sosial, baik untuk kesehatan maupun yang lain.

Dengan demikian KH Sahal Mahfudz mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui harus qadha puasa sehingga janin atau anak tetap selamat, dan dia sendiri tetap sehat, serta merasakan manfaat dan faedah puasa.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Pachinko Episode 1, 2, 3, 4 Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemain

Jika berbukanya perempuan hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain mengqadha, dia juga harus membayar fidyah (denda satu mud per hari).

Sedangkan qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya.

Jika sampai Ramadhan berikutnya belum qadha puasa, selain masih mengqadha', KH Sahal Mahfudz menegaskan harus juga membayar kafarah berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per harinya.

Baca Juga: 19 Ramadhan Itu Tanggal Berapa di Kalender Jawa? Berikut Doa Hari Ke-19 Bulan Puasa 2022

Jika Ramadhan berikutnya lagi masih belum, ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya.

Demikian keterangan dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dan kitab-kitab fikih yang lain yang disampaikan KH Sahal Mahfudz tentang qadha puasa perempuan hamil dan menyusui. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat

Tags

Terkini

Terpopuler