Hukum Tukar Menukar Uang dalam Islam, Penukaran Uang Apakah Termasuk Riba?

11 April 2023, 16:41 WIB
Hukum Tukar Menukar Uang dalam Islam, Penukaran Uang Apakah Termasuk Riba? /Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

UTARA TIMES – Hukum tukar menukar uang dalam Islam, penukaran uang apakah termasuk kedalam riba?

Simak selengkapnya mengenai hukum tukar menukar uang dalam Islam dan pahami penukaran uang yang termasuk kedalam riba.

 

Penukaran uang menjelang Idul Fitri merupakan hal umrah, namun banyak umat muslim yang belum tahu hukum tukar menukar uang dalam islam.

Dalam hal ini, proses penukaran uang bisa temasuk kedalam riba, lantas seperti apa hukum tukar menukar uang yang benar dalam islam?

 

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Agar Tidak Terkena Riba, Penyedia Jasa Tetap Bisa Mendapat Untung!

Setiap kali mendekati lebaran, ada banyak bank dan orang di pinggir jalan yang menyediakan jasa penukaran uang. 

Biasanya, masyarakat akan menukar uang agar bisa memberikan THR dengan bentuk fisik uang yang layak.

 

Hukum Tukar Menukar Uang dalam Islam

Mengutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hal ini. 

 

Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP 2023 via Online, Kenapa PIP Rp1 Juta Belum Masuk Rekening?

Tukar menukar uang akan menjadi riba apabila si penyedia jasa memberikan uang pecahan yang tidak sesuai dengan nominal awal. 

Contohnya, apabila ada seseorang yang datang dan ingin mendapatkan pecahan uang Rp20 ribu dari Rp 100 ribu, kemudian yang ia dapatkan hanyalah Rp90 ribu, maka hal itu menjadi riba.

 

Penyedia jasa wajib untuk mengembalikan uang pecahan sesui nominal dan tidak boleh dipotong untuk baya jasa. 

Baca Juga: Paling Enak! Ini Tempat Bukber di Cirebon dengan Masakan yang Enak Lengkap dengan Alamatnya

Jika demikian, bagaimana cara penyedia jasa bisa terhindar riba namun tetap mendapatkan keuntungan?

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyedia jasa wajib mengembalikan uang pecahan yang sesuai nominal. 

Apabila ada seseorang yang ingin menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp20 ribu, maka penyedia jasa harus memberikan 5 lembar uang Rp20 ribu.

Setelah memberikan pecahan sesuai nominal, barulah si penyedia jasa bisa meminta imbalan dari jasa yang diberikan.

 

"Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar. Setelah itu baru meminta jasa atau imbalan,” Ucap Buya Yahya.

Demikian artikel mengenai Hukum tukar menukar uang dalam Islam, penukaran uang apakah termasuk kedalam riba?***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler