Hukum Ibadah Puasa Ramadhan 2021 Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

- 17 April 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/Anastasia Golovina /

UTARA TIMES – Bagi sebagain perempuan yang tengah hamil ataupun menyusui di bulan puasa Ramadhan 2021 merupakan sebuah keberkahan.

Adapun sebagian perempuan hamil dan menyususi kemudian memilih menuaikan ibadah puasa, sebaiknya memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan 2021 untuk perempuan hamil dan menyusui.

Perlu dipahami mengenai hukum puasa Ramadhan 2021 untuk perempuan hamil dan menyusui, dimana ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan ketentuan melihat kondisi kesehatan perempuan tersebut dan dampak buruk bagi si bayi.

Baca Juga: Episode 17 April 2021 Buku Harian Seorang Istri, Putri Kerahkan Koneksinya Selamatkan Nana

Jika dirasa perempuan mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2021, tapi kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk si bayi, maka sebaiknya perempuan mengambil Rukhsah (keringanan) dalam menunaikan ibadah puasa Ramdhan 2021.

Berikut beberapa kajian hukum ibadah puasa Ramadhan 2021 untuk perempuan hamil dan menyusui.

“Perempuan Hamil dan Menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, hal. 76).

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Episode 17 April 2021, Nana Di Culik Sindikat Penjualan Organ Manusia?

Adapun dua kajian mengenai hukum puasa Ramadhan 2021 bagi perempuan hamil. Pertama jika perempuan hamil khawatir dengan kondisi fisiknya atau kondisi kandungannya, maka ia hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa.

Kedua, jika perempuan hamil khawatir pada kondisi kandungannya, maka ia wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: islam.nu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah