Kajian Ramadhan 2021: Hukum Mencari Jodoh Melalui Sosial Media dan Aplikasi Dating

- 19 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi aplikasi
Ilustrasi aplikasi /pixabay.com

UTARA TIMES – Di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini,tidak sedikit aplikasi komunikasi diciptakan.

Berbagai jenis aplikasi komunikasi menawarkan pertemanan yang lebih luas. Hal ini tidak sedikit kemudian dijadikan sebagai ikhtiar pemuda-pemudi untuk mencari jodoh mereka.

Lalu bagaimanakah kajian Ramadahan 2021 mengani hukum mencari jodoh melalui aplikasi komunikasi seperti sosial media dan aplikasi pencari jodoh.

Baca Juga: Simak Daftar Kecamatan Rencana Pemekaran Indramayu Barat dan Pusat Pemerintahannya

Dalam kesempatan kali ini, kajian Ramadhan 2021 akan membahas mengenai hukum ikhtiar mencari jodoh melalui sosial media dan aplikasi pencari jodoh.

Salah satu sumber kajian Ramadhan 2021, diambil dari penjelasan dari Kiai M. Sholeh selaku Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur.

Kiai Sholeh menjelaskan jika hukum pendekatan (PDKT) melalui sosial media dan aplikasi pencari jodoh diperbolehkan, jika diperlukan.

Baca Juga: Berdayakan Anak Muda Kawasan Indonesia Timur, Gojek dan Telkom Luncurkan Muda Maju Bersama!

“Hukum PDKT via Facebook, Video Call, sms dan lain sebagainya dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh itu boleh jika diperlukan” ujar Kiai Sholeh yang dikutip dari Nu Online
Kiai Sholeh juga menjelaskan jika referensi tersebut diambil dari Mugnil Muhtaj dan Bariqoh Mahmudiyah.

“Refrensi pendapat saya ini ada di Mugnil Muhtaj juz 3 halaman 165, Hasyiyah Qolyubi juz 3 halaman 209 dan Bariqoh Mahmudiyah fi Syarhi Thoriqoh Muhammadiyyah juz 4 halaman 7.” Jelas Kiai Sholeh

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah