Penjelasan Hukum Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat di Bulan Suci Ramadhan 2021. Bolehkah?

- 1 Mei 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Hutang dan Piutang
Ilustrasi Hutang dan Piutang /Pixabay

UTARA TIMES - Di bulan suci Ramadhan 2021 zakat merupakan ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin di bulan suci Ramdhan 2021.

Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya di bulan suci Ramadhan 2021.

Baca Juga: Hadits Arba'in #36: Rajin Menolong atau Ringan Tangan di Buan Suci Ramadhan 2021

Perlu diketahui bahwa di bulan suci Ramadhan 2021 seringkali ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan seperti ini?

Melalui keterangan Muhammad Abduh Tuasikal, MSc bahwa menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini:

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Sabtu 1 Mei 2021, Dilema Keluarga Maudy

Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali).
Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.”

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x