Cara Mudah Anti Gagal Unggah Dokumen CPNS 2021 dan PPPK 2021 Ke Akun SSCN

- 2 Juli 2021, 15:51 WIB
Seleksi Penerimaan CASN atau CPNS
Seleksi Penerimaan CASN atau CPNS /Instagram.com/@bkngoidofficial

UTARA TIMES – Sesaat setelah pemalar CPNS 2021 maupun PPPK 2021 memilih jenis seleksi dan formasi yang akan dilamar di akun SSCN, peserta akan diminta untuk unggah dokumen melalui akun SSCN.

Pelamar akan dimintai unggah dokumen sebagai prasyarat formasi yang dilamar. Setiap instansi dan formasi akan mensayaratkan ungguh dokumen yang berbeda-beda.

Agar unggah dokumen prasyarat formasi CPNS 2021 ataupun PPPK 2021 berhasil, berikut tata cara dan tips unggah dokumen yang mudah dan tanpa gagal:

Baca Juga: Disebabkan Rumah Sakit Penuh, Ki Manteb Jalani Perawatan Dikediamannya Hingga Wafat Pagi Tadi

  1. Pelamar wajib membaca ketentuan dokumen yang tercantum baik dari instansi maupun formatnya.
  2. Pelamar memperhatikan tipe dokumen dan ukuran yang akan pelamar unggah ke sistem SSCN.
  3. Klik ‘unggah’ pada pilihan layar, lalu cari dokumen yang akan pelamar unggah di folder komputer.
  4. Status dokumen akan berubah menjadi ‘Sudah Diunggah’ jika proses unggah dokumen berhasil.
  5. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah untuk memerikasa apakah dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan syarat yang diberikan instansi.

Baca Juga: LENGKAP! Berikut Formasi CPNS dan PPPK Di Kabupaten Indramayu, Serta Syarat yang Perlu Dilengkapi

Jika pelamar salah unggah dokumen, pelamar dapat mengklik kembali pilihan ’unggah’ kemudian cari dokumen yang benar pada folder komputer. Sistem SSCN akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

Jika pelamar mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan unggah dokumen, maka pada layar akan muncul tulisan’Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan’.

Baca Juga: Dalang Kondang Ki Manteb Soedharsono Tutup Usia, Berikut 5 Daftar Dalang di Indonesia

Setelah pelamar telah mengunggah semua dokumen, pelamar perlu memeriksa kembali dokumennya. Jika pelamar telah mengakhiri pendaftaran, dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah