UTARA TIMES - Lonjakan kasus positif Covid-19 terus meningkat hingga pada akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun, jika Anda berada di pilihan yang mengharuskan untuk keluar rumah dan menggunakan transportasi umum, perhatikan tips menggunakan transportasi umum di masa pandemi Covid-19 yang sudah dirangkum dari laman Instagram @kemenhub151.
Baca Juga: Tanpa Disadari, 4 Aksi Kecil dengan Dampak Besar Untuk Hentikan Pandemi Covid-19
- Jangan menggunakan transportasi umum jika kurang fit
- Tetap disiplin terapkan 5M (Memakai Masker Ganda, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas)
- Tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan untuk melindungi orang yang kita sayangi
Baca Juga: BERANTAKAN! Rencana Rendy Gagal Total dalam Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juli 2021
Selain itu, terdapat peraturan perjalanan kereta api komuter dan transportasi darat (termasuk sungai, danau dan penyeberangan).
Untuk umum dan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk sektor esensial dan sektor kritikal.
Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta Full Episode Hari Ini 11 Juli 2021: Mama Sarah Demam, Andin Terus Ancam Elsa
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli dengan pengguna mode transportasi tersebut wajib menunjukkan: