UTARA TIMES – Penyembelihan hewan kurban merupakan suatu ibadah yang sangat dianjurkan pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah atau Hari Raya Idul Adha 2021.
Ulama telah menentikan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan syarat hewan untuk dijadikan hewan kurban.
Hukum kurban saat Idul Adha 2021 untuk keluarga pada dasarnya sunnah kifayah, yang bila dikerjakan salah satu dari mereka, maka tuntutan kurban sudah memadai.
Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya berbunyi.
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”
Hadits Nabi Muhammad saw ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang ia sembelih.
Dengan kurban Nabi Muhammad SAW, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang.