Muslimah Harus Tahu! Saat Haid, Hindarilah 8 Hal Berikut Ini

- 3 Agustus 2021, 07:05 WIB
Muslimah Harus Tahu! Saat Haid, Hindarilah 8 Hal Berikut Ini
Muslimah Harus Tahu! Saat Haid, Hindarilah 8 Hal Berikut Ini /Pixabay/Pezibear

 

UTARA TIMES – Dalam kitab ‘Uyunul Masa-il Linnisa, pengertian haid atau menstruasi secara bahasa yakni mengalir.

Menurut istilah, haid merupakan darah yang keluar dari kelamin perempuan yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), yang keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.

Dengan demikian, apabila ada seorang wanita yang mengeluarkan darah dan umurnya kurang dari batas minimum  tersebut, maka belum dikatakan haid melaikan dinamakan istihadloh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Selasa 3 Agustus 2021: Kesempatan Besar untuk Leo dan Virgo

Pada masa Jahiliyah, haid dianggap sesuatu yang mejijikan yang harus dipikul oleh perempuan. Pada masa itu kaum Yahudi akan mengusir istri-istrinya dari rumah, tidak mengajak makan dan tidur, dan melakukan tindakan melecehkan kaum  perempuan yang sedang haid.

Sedangkan Nabi Muhammad SAW, bersabda:

هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُاللّهُ عَلى نَبَاتِ آدَمَ. (متفق عليه).

Artinya: “Ini (haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam,” (HR. Bukhori Muslim)

Hal inilah yang mendorng para ulama untuk merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haid melalui referensi al-Qur’an dan Hadis.

Bahkan imam Syafi’i sampai melakukan penelitian kepada ratusan perempuan dalam daerah dan ekonomi yang berbeda untuk dapat menyimpulkan hukum-hukum terakit haid ini.

Baca Juga: Info BMKG: Cuaca Surabaya Hari Ini 3 Agustus 2021, Mayoritas Cerah

Selanjutnya, dalam kitab Fahul Qarib dijelaskan diharamkan perempuan yang haid melakukan 8 hal, yakni:

  1. Shalat
  2. Puasa
  3. Membaca al-Qur’an (ada riwayat yang memperbolehkan penghafal Qur’an membaca, dengan tujuan menjaga hafalan agar tidak lupa)
  4. Memegang Mushaf (Al-qur’an)
  5. Masuk masjid, karena khawatir akan tetesan darahnya.
  6. Thawaf
  7. Jima’ atau beretubuh melakukan hubungan suami-istri saat darah keluar sangat deras.
  8. Berkencan melakukan kesenangan antara pusar dengan lutut wanita (vagina). Diperbolehkan apabila hanya pada bagian pusar atau lutut saja.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Wagub DKI Berharap Pandemi Covid-19 Akan Semakin Membaik

Darah haid paling sedikitnya keluar adalah “satu muncratan”/24 jam (sehari semalam), umumnya 7 hari 7 malam, dan paling banyak-banyaknya 15 hari 15 malam.

Mensucikannya dengan melakukan mandi besar, dan cara mendeteksi apakah sudah dikatakan suci dengan mencolekan kapas ke vagina, apabila warna kapas tidak berubah/persis dengan warna beningnya ludah berati sudah dikatakan suci, dan wajib segera melakukan mandi besar.

Selanjutnya, hukum mempelajari haid bagi wanita adalah fardlu ‘ain dan bagi laki-laki adalah fardlu kifayah.***

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x