UTARA TIMES - Cinta memang tidak bisa di pungkiri. Ketika seseorang mengalami cinta, hubungan yang akan terus di jalani adalah dengan mengikatnya di jenjang pernihakan.
Namun apakah boleh jika cinta dengan seseorang yang masih satu keluarga? Katakanlah cinta terhadap sepupu sendiri dan ingin menikahinya.
Apakah boleh dalam pandangan agama Islam jika seseorang menikah dengan sepupu yang masih di anggap menjadi satu keluarga?
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai Hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam dan contoh tentang hukum menikah dengan sepupu sendiri.
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah sesi tanya jawab dengan jamaahnya.
“Bagaimana hukum menikahi sepupu, masih satu kakek dengan kita? Boleh, tak masalah.
Baca Juga: Soal Baliho Puan Maharani di Kota Solo, Gibran: Ada Instruksi dari DPP Partai
Apakah yang adik beradik itu emak kita atau ayah kita atau emak kita dengan Ayah saya adik beradik dengan emak dia berarti sepupu.
Nikah saya sama, dia boleh. Ayah saya adik beradik dengan ayah dia. Ayah saya dengan ayah dia adik beradik boleh atau emak dia dengan emak saya boleh.
Lain Adat lain. Kalau adat saya, kalo ayah saya dengan ayah itu namanya saudara sewali. Kalau emak dengan emak baru dia sepupu. Tapi orang sekarang semua pakai sepupu-sepupu.
Baca Juga: Bikin Kaget! Inilah 5 Nama Asli Penyanyi Dangdut Terkenal, Salah Satunya Ayu Ting Ting
Boleh, tak jadi masalah,” Ungkap Ustadz Abdul Somad di kanal YouTube santrine somad yang diunggah pada 27 Februari 2017.
Kemudian, Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil yang berasal dari salah satu ayat di dalam Al Quran.
“Minta saya dalilnya pak ustadz, ayat Al Quran tulis, kalau ayah kita adik beradik mau nikah kita apakah tak boleh? maka ini ayatnya. Surah Al Ahzab ayat 50,” imbuh Ustadz Abdul Somad. ***