“Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal dari hijriah.”
Hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasululullah bersabda yang artinya:
“Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak ada pula ramalan sial, tidak ada burung hatu dan juga tidak ada kesialan di bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana kamu menghindari singa.”
Demikian penjelasan tentang hukum melangsungkan pernikahan di bulan Safar menurut Islam, beserta hadis yang menerangkan diperbolehkannya, sebab tidak ada larangan dari segi agama.***