UTARA TIMES - Ada banyak kepercayaan yang beradar di tengah masyarakat, seperti halnya larangan menikah di Bulan Safar.
Perlu diketahui, Bulan Safar adalah bulan kedua dalam penanggalan hijriyah, yang pada tahun 2021 jatuh pada tanggal 8 September 2021.
Simak penjelasan mengenai hukum menikah di Bulan Safar menurut pandangan Islam.
Baca Juga: INTIP! Jadwal Vaksin Covid-19 di Jawa Tengah edisi 5 September 2021
Sebagaimana dikutip Utara Times dari situs bincang syari’ah, di dalam Islam menikah di Bulan Safar itu diperbolehkan.
Sebagaimana bulan-bulan lainnya, Bulan Safar memiliki nilai tersendiri untuk melakukan amalan-amalan kebaikan.
Dijelaskan pula, Islam tidak mempermasalahkan terkait berlangsungnya akad nikah maupun mengadakan pesta pernikahan di Bulan Safar.
Bahkan, sebagian ulama menyebut bahwa Bulan Safar sebagai Shafarul Khair, yang berarti Bulan Safar memiliki banyak kebaikan di dalamnya.
Baca Juga: UPDATE! Jadwal Vaksin Tangerang 5 September 2021, Cek Waktu dan Lokasinyaa