Fatwa Memakai Skincare Setelah Wudhu, Apakah Batal Statusnya Menurut Fiqih Islam ?

- 9 November 2021, 08:00 WIB
Fatwa Memakai Skincare Setelah Wudhu, Apakah Batal dalam Fiqih Islam ?
Fatwa Memakai Skincare Setelah Wudhu, Apakah Batal dalam Fiqih Islam ? /Pexels / Ivan Samkov

UTARA TIMES- Bagi perempuan yang sering memakai Skincare atau bedak dan Make up seringkali ditemui melakukannya setelah melakukan wudhu.

Pasalnya terdapat golongan perempuan yang terbiasa memakai skincare setelah mengambil air wudhu.

Kemudian, setelahnya perempuan baru melaksanakan sholat, hal ini menjadi bahan diskusi terkait apakah status wudhu menjadi batal atau tidak setelah wudhu memakai Skincare.

Baca Juga: Twibbon Hari Raya Galungan 2021, Unduh dan Pilih Foto Terbaik untuk Merayakan Hari Baik ini

Menurut Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami'  dari Dar Ifta Mesir sebagaimana dikutip Utara Times dari Kemenag RI dalam keterangan lembaga fatwa Mesir mengatakan memakai make up atau bedak tidak membatalkan status wudhu dan tidak juga membatalkan sholat sebab barang yang demikian tidak membawa najis.

Jika memakai Skincare, bedak dan make up setelah wudhu lalu melaksanakan shalat jika bertujuan ingin beribadah dalam keadaan rapi dan bersih, maka hal itu merupakan sunnah.

Pasalnya, Rasulullah menganjurkan umatnya, agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan memakai wewangian.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Semarang 9 November 2021: Ada Sinovac, AstraZeneca dan Pfizer

Berikut kutipan teks dari Darul Ifta’ Al-Mishriyah:

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah