Rayakan Imlek 2022, Simak Aturan Memberi Angpao untuk Tahun Baru Imlek Agar Terhindar dari Sial

- 29 Januari 2022, 19:55 WIB
Angpao Imlek 2022
Angpao Imlek 2022 /Pexels/RODNAE Productions

UTARA TIMES – Perayaan Imlek 2022 identik dengan warna merah dan kuning salah satu pernak-pernik yang selalu ada dalam tahun baru imlek adalah Angpao.

Angpao berasal dari bahasa mandarin yang artinya amplop kecil berwarna merah yang di dalamnya terdapat sejumlah uang untuk rayakan Imlek 2022.

Angpao dalam Imlek 2022 biasanya diberikan kepada orang tua kepada anak yang belum menikah. Namun angpao juga bisa diberikan oleh anak yang sudah menikah diberikan kepada orangtuanya.

Pada umumnya Angpao diberikan kepada keluarga dan kerabat terdekat. Namun pemberian Angpao tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Harlah NU Tahun 2022, yang Dapat Digunakan dan Dibagikan di Media Sosial Kamu

Sebagaimana dikutip oleh Utara Times dari KabarLumajang.com, berikut beberapa aturan saat pemberian angpao.

  1. Pemberi Angpao

Pada umumnya pemberi Angpao dilakukan oleh orang-orang yang sedang menikah.

Misalnya orangtua yang memberikan Angpao kepada Anaknya. Angpao juga wajib diberikan kepada orangtua apabila anaknya sudah menikah.

Sedangkan orang yang sudah dewasa tetapi belum menikah tidak wajib memberikan Angpao dan masih boleh menerima Angpao.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah