UTARA TIMES- Puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa yang disunnahkan. Puasa ini dilaksanakan pada hari ke-13, 14, dan 15 di bulan hijriyah atau bulan qomariyah.
Disebut puasa ayyamul bidh karena puasa pada hari-hari putih. Pada malam-malam tersebut, bulan purnama sedang bersinar dengan cahaya putih.
Ayyamul bidh atau hari-hari putih adalah kondisi tidak adanya jeda antara matahari dan bulan saat ghurub.
Ketika matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk. Sedangkan pengertian putih yaitu selalu terang dari pergantian antara matahari serta bulan tidak ada waktu atau jeda gelap.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Rasulullah SAW bersabda,
كُلِّهِ الدَّهْرِ صَوْمُ أَيَّامٍ ثَلاَثَةِ صَوْمُ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannnya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (Hadits Riwayat Bukhari, Shahih al-Bukhariy, juz III, halaman 53, nomor 1979).
Namun, puasa ayyamul bidh yang bertepatan di bulan zulhijjah dapat dilaksanakan pada tanggal 14, 15, dan 16. Pada tanggal 13 zulhijjah ttermasuk hari tasyrik yang diharamkan untuk berpuasa.