Belum Puasa Ganti Ramadhan? Berikut Doa Niat, Tata Cara Pelaksanaan, Serta Orang yang Terikat Kewajiban Qadha

- 7 Maret 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi Puasa /Freepik.com/user14908974
Ilustrasi Puasa /Freepik.com/user14908974 /

UTARA TIMESMenjelang bulan Ramadhan 2022, umat muslim yang berhutang puasa di tahun lalu diwajibkan untuk melakukan puasa ganti Ramadhan atau qadha puasa sebelum bulan Syaban berakhir.

Puasa ganti Ramadhan atau qadha puasa hukumnya wajib bagi umat muslim. Artikel ini akan mengulas tentang doa niat, tata cara pelaksanaan, serta penjelasan siapa saja yang terikat kewajiban qadha puasa sebelum Ramadhan 2022 datang.

Doa niat puasa ganti Ramadhan berbeda dengan doa puasa Ramadhan biasanya. Orang muslim harus mengetahui doa niat dan tata cara qadha puasa agar puasa ganti Ramadhannya dinilai sah.

Baca Juga: Quotes Hari Perempuan Sedunia 2022 dari Tokoh Feminis Gloria Steinem hingga Revolusioner Nelson Mandela

Berikut doa niat dan tata cara pelaksanaan puasa ganti Ramadhan serta penjelasan siapa saja orang yang terikat kewajiban qadha puasa.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber. Tata cara puasa ganti Ramadhan yang pertama adalah membaca doa niat mengganti puasa dari malam sebelumnya.

Berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadhan:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'I fardhi syahri Ramadhaana lilaahi ta'aalaa.

Baca Juga: 11 Sifat Orang Berdasarkan Jenis Rambut Menurut Primbon, Bagaimana Sifat Orang yang Rambutnya Lurus?

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Doa niat ini bisa diulang kembali saat sahur puasa qadha Ramadhan. Setelah itu melaksanakan puasa ganti Ramadhan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Siapa saja orang yang berkewajiban melakukan puasa ganti Ramadha atau qadha ini?

Dikutip dari buku ‘Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq’ beberapa golongan yang dikenakan kewajiban qadha puasa adalah:

Baca Juga: Cara Mudah Akses WA Web Tanpa Harus Instal Aplikasi, Simak Langkah-langkahnya di Sini!  

Pertama, Orang Sakit dan Musafir saat Ramadhan tahun lalu

Mereka yang dibolehkan untuk meninggalkan puasa dan harus mengqadha adalah orang sakit yang ada harapan akan sembuh, dan orang berstatus musafir saat Ramadhan tahun lalu.

Allah berfirman, "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 185)

Sakit yang dibolehkan tidak puasa adalah sakit keras yang akan bertambah parah bila terus berpuasa, atau khawatir tertunda kesembuhannya.

Baca Juga: Profil Singkat 3 Pemain Crazy Love, Drama Komedi Romantis Penuh Dendam Manis dan Berdarah Tayang 7 Maret 2022

Di buku tersebut juga dijelaskan, Terkait dengan musafir, sebagian sahabat tetap berpuasa di zaman Rasulullah dan ada juga yang tidak berpuasa mengikuti fatwa Nabi.

Hamzah Al-Aslami berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki kekuatan untuk berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa (kalau tetap puasa)?" Beliau menjawab, "Itu (tidak berpuasa) adalah rukhsah dari Allah Ta'ala. Barangsiapa yang mengambilnya, maka ia baik dan barangsiapa yang ingin tetap berpuasa, maka tidak ada dosa baginya" (HR. Muslim)

Perjalanan yang dibolehkan meninggalkan puasa adalah perjalanan yang jaraknya sesuai standar dibolehkannya shalat qashar. Adapun masa tinggal yang dibolehkan bagi orang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa adalah standar masa tinggal dibolehkannya mengqashar shalat.

Baca Juga: 17 Twibbon Hari Perempuan Sedunia 2022 Terbaru, Keren dan Gratis, Yuk Pasang Foto Terbaik pada IWD

Kedua, Perempuan yang haid atau nifas saat Ramadhan tahun lalu

Para ulama sepakat, bagi perempuan haid atau nifas, mereka tidak berpuasa, namun harus mengulang puasa di hari lain. Dari Aisyah, dia berkata, "Kami haid di zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (HR. Al-Bukhari daft Muslim).

Demikian penjelasan tentang doa niat, tata cara pelaksanaan serta orang yang terikat kewajiban qadha puasa Ramadhan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah