Bagaimana Hukum Suntik di Bulan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya Di Sini

- 26 Maret 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pexels

UTARA TIMESIni jawaban hukum suntik di bulan puasa Ramadhan menurut KH Sahal Mahfudz.

Diketahui suntik adalah proses memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Yang berisi cairan obat-obatan. lantas hukum suntik di bulan Ramadhan

Cairan suntik murni berisi obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman. Sehingga kemudian bagaimana hukum suntik di bulan puasa?

KH Sahal mahfudz menjelaskan jika kembali pada definisi puasa yang meninggalkan makan atau minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut.

Baca Juga: Jadwal Semi Final Swiss Open 2022 Hari ini Sabtu 26 Maret 2022, Ada Ginting dan Jonatan

Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, definisi makan adalah mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Dan pada ulasan ini akan menjawab bagaimana hukum suntik di bulan puasa

Melihat ketentuan tersebut, KH sahal Mahfudz menyimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Link Streaming Swiss Open 2022 Hari ini Sabtu 26 Maret 2022, 5 Perwakilan Indonesia Masuk Semi Final

Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh.

Lagi pula suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah