UTARA TIMES - Simak tata cara membayar fidyah atau denda bagi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan.
Dalam ajaran Islam ada beberapa orang yang, diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Hal ini dikarenakan dalam kondisi atau keadaan tertentu, seperti orang tua renta, sakit parah, ibu menyusui dan orang yang mengqadha puasa dari ahli warisnya namun terlambat.
Lantas bagaimana tata cara membayar fidyah, bagi yang tidak melakukan puasa Ramadhan?
Fidyah sendiri merupakan suatu denda bagi muslim, sebagai penganti karena telah meninggalkan kewajiban atau melanggar sesuatu ketentuan.
Fidyah Ramadhan berarti, seseorang telah melanggar dengan tidak melakukan Ibadah puasa Ramadhan, dan harus membayar dendanya.
Dalam kitab al-Lubab, Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili membagi fidyah menjadi tiga bagian, yakni fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam atau binatang.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Berbagai Sumber