UTARA TIMES – Berikut hukum niat qadha puasa wajib ketika sudah masuk bulan Ramadhan.
Sebagaimana diketahui puasa Ramadhan adalah puasa yang sifatnya wajib, oleh karena itu apabila memiliki hutangg puasa di tahun sebelumnya wajib untuk dibayar.
Sedangkan mereka yang tengah mengqadha puasa tidak boleh membatalkannya di tengah jalan. mereka harus merampungkan puasanya hingga selesai, maghrib tiba sebagai keterangan.
Hal ini diperjelas oleh Imam As-Syafi'I dalam Al- Umm bahwa;
Baca Juga: Link Download Murrotal Juz 4 Al-Quran dan Sifat-sifat Orang yang Bertaqwa Menurut QS. Ali Imran
"Seseorang tidak boleh membatalkannya karena puasa qadha itu sejenis dengan puasa wajib dan tidak ada udzur untuk itu sehingga ia harus merampungkan puasanya hingga maghrib."
Meskipun demikian, puasa yang harus segera diqadha maupun yang bisa ditunda perihal qadhanya tetap tidak boleh lalai untuk mengqadhanya sebelum Ramadhan berikutnya.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia Zona Concacaf: Kalahkan Jamaika, Kanada Melaju ke Piala Dunia 2022
Namun apabila, hutang puasa wajib itu tidak sempat diqadha tanpa udzur tertentu, maka ia wajib mengqadhanya setelah Ramadhan berikut berakhir dan wajib membayar fidyah.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Jatim NU