Bagaimana Hukum Berbuka Puasa Belum Pada Waktunya Karena Ketidaktahuan? Ini Ulasan Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi buka puasa /
Ilustrasi buka puasa / /Pixabay

UTARA TIMES Ini penjelasan KH Sahal Mahfudz tentang berbuka puasa belum pada waktunya karena alasan tidak tahu.

Misalnya pada saat tidak ada jam tangan, lalu mendengar azan maghrib di radio lantas berbuka puasa padahal bukan waktu yang sebenarnya. Ini penjelasan KH Sahal Mahfudz.

Dalam memjawab pertanyaan ini KH Sahal Mahfudz terlebih dahulu menjelaskan pembagian ibadah dari segi pelaksanaannya, yakni muthlaqah dan muqayyadah.

Baca Juga: Doa Harian ke 8 dan 9 Puasa Ramadhan 2022, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya

Ibadah muthlaqah adalah ibadah yang pelaksanaannya tidak diatur. Ibadah muqayyadah merupakan kebalikan dari muthlaqah. Jenis ibadah muqayyadah, ditentukan siapa pelakunya, kapan waktunya, dan apa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, KH Sahal Mahfudz mencontohkan puasa termasuk jenis ibadah muqayyadah.

Dari segi waktu pelaksanaaan, puasa terbatas pada bulan Ramadhan, sejak fajar terbit sampai matahari terbenam, tidak lebih tidak kurang.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Simak Penjelasan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berikut Ini

Waktu puasa sehari penuh, ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187:

"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

KH Sahal Mahfudz menjelaskan bahwa pada saat berpuasa memang dianjurkan untuk mempercepat berbuka (tajil al fithr) dan mengakhirkan sahur (to'khir as sahur).

Baca Juga: CATAT Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Denpasar Bali dan Sekitarnya

Tetapi KH Sahal Mahfudz mengingatkan bahwa anjuran mempercepat berbuka itu berlaku apabila sudah diperoleh keyakinan matahari telah terbenam. Jadi, jika sifatnya masih dugaan atau ragu-ragu, jangan cepat-cepat berbuka.

Kedudukan waktu dalam ibadah puasa penting sekali sehingga menuntut perhatian yang serius bagi orang yang berpuasa untuk mengetahuinya. Puasa yang tidak dimulai sejak fajar atau sudah diakhiri sebelum Maghrib tidak sah.

Waktu ibadah harus sesuai dengan kenyataan, tidak cukup hanya berdasarkan keyakinan atau dugaan semata.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022 dan Link Resmi, Bisa Diakses Hari Ini Selasa 29 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB

KH Sahal Mahfudz mencontohkan kalau seseorang dengan cara atau metode tertentu telah menyakini atau menduga dengan kuat waktu Zhuhur telah tiba, lalu mengerjakan shalat, tetapi dalam kenyataannya waktu Zhuhur belum tiba, maka shalatnya harus diulangi lagi.

Hal Ini mengikuti kaidah fiqih: "la 'ibrah bi azh zhann al-bayyin khatha uhu", tidak ada pembenaran bagi dugaan yang terbukti salah.

Demikian halnya dengan puasa. KH Sahal Mahfudz menjelaskan puasa yang disudahi berdasarkan dugaan bahwa waktu berbuka telah tiba, dan kemudian ternyata dugaan itu berlawanan dengan kenyataan, maka puasanya harus dianggap batal sebelum waktunya.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022 dan Link Resmi, Bisa Diakses Hari Ini Selasa 29 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB

Meskipun tentu saja ketidaktahuan itu membebaskan seseorang dari dosa membatalkan puasa, tetapi hal yang sama tidak membebaskan orang tersebut dari kewajiban qadha'.

Demikian penjelasan KH Sahal Mahfudz tentang berbuka puasa belum pada waktunya. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah