UTARA TIMES – Berikut Ini akan disampaikan mengenai hukum shalat berjamaah dimana saf perempuan sejajar dengan laki-laki.
Dilansir Utara Times melalui ceramah singkatnya Buya Yahya di YouTube, beliau menjelaskan mengenai saf perempuan yang sejajar dengan laki-laki ketika shalat berjamaah.
Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait saf perempuan yang sejajar dengan laki-laki ketika shalat berjamaah, bagaimana hukumnya? Apakah shalat nya sah?
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, 3 April 2022 wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Lengkap Doa
Hukum Shalat Menurut Buya Yahya
Pengaturan shalat berjamaah laki dan perempuan pada dasarnya laki-laki berada di depan dan perempuan mengikutinya.
Dengan kata lain posisi saf perempuan berada di belakang laki-laki.
Baca Juga: Terbaru! KKN di Desa Penari Tayang 30 April 2022, Berikut Sinopsis Film Lengkap Daftar Pemain
Akan tetapi jika ternyata nanti keadaan di lapangan, beberapa mushola di daerah-daerah mengatur saf perempuan di samping laki-laki itu tidak masalah.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Al-Bahjah TV